KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT
yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan.
Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan
baik. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW dan
para sahabatnya, serta keluarga dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
Makalah ini disusun agar
pembaca dapat memperluas ilmu tentang FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB DPR, yang Penyusun sajikan
dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai
rintangan. Baik itu yang datang dari
diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah
ini.
Semoga makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini
memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
Terima kasih.
Medan, Desember 2014
Penyusun
Tugas dan
Tanggung Jawab DPR
DPR memiliki kekuasaan dalam membembentuk undang – undang yang pasal 20
ayat 1 . Hal ini berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen 2002
dimana DPR nampak lebih pasif karena sesuai dengan UUD sebelum Amandemen (passal 20) DPR dapat menyetujui rancangan undang – undang
yang di usulkan pemerintah , dan pasal 21 berhak mengajukan rancangan
undang – undang disamping itu . adapun menurut UUD 1945 hasil amndemen 2002 selain DPR
memiliki kekuasaan membentuk undang-undang , DPR ini mempunyai hak inisiatif
yaitu hak untuk mengajukan undang – undang pasal 21 ayat 1 .
Pasal 20
ayat 3 UUD 1945 menetapkan bahwa
jikalau rancaangan undang- undang yang di ajukan pemerintah tidak mendapat
persetujuan DPR maka rancangan ini tidak boleh di ajukan lagi dalam persidangan
DPR pada masa itu . Demikian pula hal nya jika rancangan undang-undang yang
dikeluarkan pihak DPR tidak disahkan presiden , ini juga tidak boleh di ajukan
lagi dalam sidang DPR pada masa itu paasal
21 ayat 2 . Jadi Nampak nya ada kekuasaan timbal- balik antara DPR
dengan Presiden selain itu pasal 20 ayat 4 Presiden mengesah kan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-
undang . Adapun jikalau ada dalam rancangan Undang –undang yang telah di setujui bersama tersebut tidak disah kan
oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari semenjak rancangan undang –
undang itu di setujui , maka rancangan undang – undang tersebut sah menjadi
undang –undang dan wajib di undangakan .
Dalam undang- undang dasar 1945 hasil amndemen 2002 tersebut secara
explicit juga mencantumkan hak dan fungsi DPR .DPR mempunyai fungsi
legislasi pungsi anggaran dan fungsi pengawasan pasal 20 A ayat 1 .Dalam melaksanakan fiungsinya
, selain hak yang di atur dalam pasal pasal undang –undang dasar ini , DPR
mempunyai hak interplasi , hak angket
dan hak menyatakan pendapat pasal
20A ayat 2 .Selain hak yang diatur dalam undang – undang dasar ini , setiap
anggota DPR berhak mngajukan setiap pertanyaan menyampaikan usul pendapat serta
hak imunitas pasal 20Aayat 3 .
adapun ketentuan lebih lanjut tentang
DPR di atur dalam undang – undang yaitu dalam undang-undang no 22 tahun 2003
Pasal 22 UUD 1945 mengenai noodverordeningrencht untuk menhadapi kadar darurat ,
presiden berhak menetap kan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang (perpu) , walaupun demikian hak inimasi ada batasnya ,
yaitu jika peraturan ini tidak mendapat persetujuan DPR maka harus dicabut .
adapun menurut pasal 22 B di nyatakan bahwa anggota DPR dapat
diberhentikan dari jabatanya , yang syarat-syaratnya diatur dalam
undang-undang.
v TUGAS DPR
·
Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan Menetapkan APBN
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
·
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial Memberikan persetujuan calon hakim agung
yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada
Presiden untuk ditetapkan; Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk
mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan
pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi Memberikan persetujuan kepada
Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat Tugas dan wewenang DPD antara lain.
·
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran,
dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR
kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
·
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Memberikan pertimbangan
kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK
untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan
dengan APBN.
v Fungsi
Anggota DPR RI
1.
Legislasi :legislasi
dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
2.
Anggaran : Fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan
oleh Presiden.
3.
Pengawasan : Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan
Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
·
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama
·
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
·
Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang
diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya
dalam awal pembicaraan tingkat I
·
Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan
undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah
·
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan
oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
·
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
·
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan
·
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi,
dan pendapat
·
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat
·
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
undang-undang
v Hak-Hak
Anggota DPR RI
1.
Mengajukan rancangan undang-undang
2.
Mengajukan pertanyaan
3.
Menyampaikan usul dan pendapat
4.
Memilih dan dipilih
5.
Membela diri
6.
Imunitas
7.
Protokoler
8. Keuangan dan
administrative
v
Kewajiban Anggota DPR RI
1.
Mengamalkan Pancasila
2.
Melaksanakan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan
3.
Melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintah
4.
Mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
5.
Memperhatikan upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat
6.
Menyerap,menghimpun,menampung,dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7.
Mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
8.
Memberikan pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
9.
Mentaati kode etik dan Peraturan
Tata tertib DPR
10.Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
v Hubungan
antar Lembaga Negara
a.
MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang
khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai
lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum.
Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur
anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan
daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman
wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga
perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman. Sebagai lembaga, MPR
memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil
Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dalam konteks
pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar
dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah
UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus
dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut
merupakan suatu keharusan.
Dalam
hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan
dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses
tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan
pada MPR.
Selanjutnya,
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah
Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka
apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki
kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan
oleh Mahkamah Konstitus.
b.
DPR dengan Presiden, DPD, dan MK.
Berdasarkan UUD
1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya
terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat
sedangkan DPD untuk mewakili daerah.
Pasal 20 ayat
(1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif
maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui
bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut
disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
Dalam
hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu
dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan
bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain
misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya,
proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR
yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
c.
DPD dengan DPR, BPK, dan MK
Tugas dan
wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu
kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan
pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga
perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah
dengan mengedepankan kepentingan daerah. Dalam hubungannya dengan BPK, DPD
berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan
pada saat pemilihan anggota BPK. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk
menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan
tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan
BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan
dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan
RUU APBN.
Dalam kaitannya
dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal
apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya.
d.
MA dengan lembaga negara lainnya
Pasal 24 ayat
(2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan
tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA
dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.
Dalam
hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim
konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
e.
Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap
UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UUD.
Dengan
kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua
lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau
apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada
MK.
f.
BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil
pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK
dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk
organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan
secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan
APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga
pada DPD dan DPRD. Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan
DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
g.
Komisi Yudisial dengan MA
Pasal 24A ayat
(3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial
tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa
jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan
ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam
hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan
Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK
tidak dikaitkan dengan KY.
Demikian
beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga negara
menurut ketentuan UUD RI Tahun 1945 dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
PENUTUP
A.Kesimpulan
DPR
memiliki kekuasan membentuk undang-undang yang pasal 20 ayat 1 hal ini berbeda
dengan UUD 1945 sebelum amandemen 2002 , di mana DPR Nampak lebih pasif karena
sesuai dengan UUD sebelum amandemen pasal 20 DPR dapat menyetujui rancangan
undang-undang yang di usulkan pemerintah . dan pasal 21 berhak mengajukan
ranncangan undang- undang disamping itu . adapun menurut undang-undang 1945
hasil amandemen 2002 selain DPR memiliki kekuasaan membentuk undang – undang ,
DPR mempunyai hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang –undang
(pasal 21 ayat 1)
B . saran
Kita tentu berharap bahwa yang terjadi adalah DPR
benar-benar mampu berperanan dalam arti mampu menggunakan hak-haknya secara
tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif dan menempatkan
kedudukannya secara proporsional. Hal ini dimungkinkan jika setiap anggota DPR
bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang
cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, teknis
pengawasan, penyusunan anggaran, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar