perkembangan peserta didik karaktearistik perkembangan molaritas dan keagamaan

perkembangan peserta didik karakteristik perkembangan moralitas dan keagamaan

Jumat, 27 November 2015

MAKALAH PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN ,FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB DPR






KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya, serta keluarga dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB DPR, yang Penyusun sajikan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang  datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.



Medan,  Desember 2014

Penyusun  








Tugas dan Tanggung Jawab  DPR

DPR memiliki kekuasaan dalam membembentuk undang – undang yang pasal 20 ayat 1 . Hal ini berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen 2002 dimana DPR nampak lebih pasif karena sesuai dengan UUD sebelum Amandemen  (passal 20)  DPR dapat menyetujui rancangan undang – undang yang di usulkan pemerintah , dan pasal 21 berhak mengajukan rancangan undang – undang disamping itu . adapun menurut  UUD 1945 hasil amndemen 2002 selain DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang , DPR ini mempunyai hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan undang – undang pasal 21 ayat 1 .
Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 menetapkan bahwa jikalau rancaangan undang- undang yang di ajukan pemerintah tidak mendapat persetujuan DPR maka rancangan ini tidak boleh di ajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu . Demikian pula hal nya jika rancangan undang-undang yang dikeluarkan pihak DPR tidak disahkan presiden , ini juga tidak boleh di ajukan lagi dalam sidang DPR pada masa itu  paasal 21 ayat 2 . Jadi Nampak nya ada kekuasaan timbal- balik antara DPR dengan Presiden selain itu pasal 20 ayat 4 Presiden mengesah kan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang- undang . Adapun jikalau ada dalam rancangan Undang –undang yang telah  di setujui bersama tersebut tidak disah kan oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari semenjak rancangan undang – undang itu di setujui , maka rancangan undang – undang tersebut sah menjadi undang –undang dan wajib di  undangakan . Dalam undang- undang dasar 1945 hasil amndemen 2002 tersebut secara explicit juga mencantumkan hak dan fungsi DPR .DPR mempunyai fungsi legislasi pungsi anggaran dan fungsi pengawasan  pasal 20 A ayat 1 .Dalam melaksanakan fiungsinya , selain hak yang di atur dalam pasal pasal undang –undang dasar ini , DPR mempunyai hak interplasi , hak angket dan hak menyatakan pendapat  pasal 20A ayat 2 .Selain hak yang diatur dalam undang – undang dasar ini , setiap anggota DPR berhak mngajukan setiap pertanyaan menyampaikan usul pendapat serta hak  imunitas pasal 20Aayat 3 . adapun ketentuan  lebih lanjut tentang DPR di atur dalam undang – undang yaitu dalam undang-undang no 22 tahun 2003
Pasal 22 UUD 1945 mengenai noodverordeningrencht untuk menhadapi kadar darurat , presiden berhak menetap kan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (perpu) , walaupun demikian hak inimasi ada batasnya , yaitu jika peraturan ini tidak mendapat persetujuan DPR maka harus dicabut . adapun menurut pasal 22 B di nyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatanya , yang syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang.
v  TUGAS  DPR
·       Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
·      Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan; Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Tugas dan wewenang DPD antara lain.
·      Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
·      Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
                                                                                     
v  Fungsi Anggota DPR RI
1.    Legislasi :legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.    Anggaran : Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3.    Pengawasan : Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:

·       Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
·       Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
·       Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
·       Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah
·       Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·       Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
·       Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·       Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
·       Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
·       Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·       Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
v  Hak-Hak Anggota DPR RI
1.    Mengajukan rancangan undang-undang
2.    Mengajukan pertanyaan
3.    Menyampaikan usul dan pendapat
4.     Memilih dan dipilih
5.    Membela diri
6.    Imunitas
7.    Protokoler
8.    Keuangan dan administrative
v  Kewajiban Anggota DPR RI
1.    Mengamalkan Pancasila
2.    Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
3.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
4.    Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
5.    Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
6.    Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7.    Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
8.    Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
9.    Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
10.Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
v    Hubungan antar Lembaga Negara

a. MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman. Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitus.

b. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK.
Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya,  proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.

c. DPD dengan DPR, BPK, dan MK
Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah. Dalam hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya.

d. MA dengan lembaga negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK. 

f. BPK dengan DPR dan DPD
       BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung     jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD. Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.

g. Komisi Yudisial dengan MA
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.
Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga negara menurut ketentuan UUD RI Tahun 1945 dan Peraturan Perundangan yang berlaku.











PENUTUP
A.Kesimpulan
            DPR memiliki kekuasan membentuk undang-undang yang pasal 20 ayat 1 hal ini berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen 2002 , di mana DPR Nampak lebih pasif karena sesuai dengan UUD sebelum amandemen pasal 20 DPR dapat menyetujui rancangan undang-undang yang di usulkan pemerintah . dan pasal 21 berhak mengajukan ranncangan undang- undang disamping itu . adapun menurut undang-undang 1945 hasil amandemen 2002 selain DPR memiliki kekuasaan membentuk undang – undang , DPR mempunyai hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang –undang (pasal 21 ayat 1)

B . saran
Kita tentu berharap bahwa yang terjadi adalah DPR benar-benar mampu berperanan dalam arti mampu menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif dan menempatkan kedudukannya secara proporsional. Hal ini dimungkinkan jika setiap anggota DPR bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, teknis pengawasan, penyusunan anggaran, dan lain sebagainya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar